F. Keniscayaan Mengangkat Derajat Mustahik
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim mempunyai peluang yang sangat besar dalam pengentasan kemiskinan. Sesuai data dari Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (sekarang: CSRC/Center for the Studi of Religion and Culture) dalam sebuah penelitiannya tentang potensi zakat di Indonesia menemukan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 19 triliun lebih, begitu juga penelitian yang dilakukan oleh PIRAC. Bahkan menurut Direktur Thoha Putra Center Semarang, H. Hasan Toha Putra MBA diperkirakan potensi zakat masyarakat Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp. 100 trilyun lebih.
Akan tetapi potensi yang demikian besar ini belum dimaksimalkan dan didistribusikankan dalam bentuk yang produktif[2].
Akan tetapi potensi yang demikian besar ini belum dimaksimalkan dan didistribusikankan dalam bentuk yang produktif[2].
Pendistribusian zakat selama ini pada umumnya terfokus pada para mustahiq yang cenderung bersifat konsumtif, hanya sekedar memenuhi kebutuhan pokok pada saat tertentu. Dengan begitu, untuk selanjutnya mereka menjadi miskin kembali. Setiap tahun fakir-miskin bukan semakin berkurang, bahkan semakin bertambah dalam antrian panjang para penerima zakat. Kalau kondisi ini dibiarkan, maka umat Islam tidak bisa menyelesaikan problema ekonomi umatnya.
Oleh sebab itu, diperlukan strategi pendayagunaan zakat secara efektif yaitu sistem pendistribusian zakat yang berorientasi pada produktivitas. Cara yang ditempuh adalah dengan memberikan bagian zakat kepada mustahiq yang cukup sebagai modal untuk memulai atau membuka bidang usaha produktif yang memberikan income yang memadai, hingga pada gilirannya ia tidak lagi menjadi mustahiq zakat tetapi meningkat menjadi muzakki[3].
Sistem pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Melakukan studi kelayakan/analisis kebutuhan
2. Menetapkan jenis usaha produktif
3. Melakukan bimbingan dan penyuluhan
4. Mengadakan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan
5. Melakukan evaluasi secara komprehensif
6. Membuat laporan secara berkala
Berkenaan dengan pengawasan zakat, unsur pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik (Undang-undang Nomor 38 pasal 18). Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat (Undang-undang Nomor 38 pasal 20). Untuk menghindari kecurangan dan penyimpangan. Dalam pelaksanaannya juga haruslah bersifat objektif, transparan, dan akuntabilitas[4].
G. Potret Kesuksesan Zakat Produktif
Penerapan zakat dengan orientasi seperti ini pernah mencapai titik gemilang pada masa Umar bin Abdul Aziz. Hanya dalam masa 2 tahun beliau berhasil mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat. Semua rakyatnya merasa sudah menjadi muzakki (pembayar zakat) bukan lagi mustahik (penerima zakat).
Sebagaimana dituturkan Abu Ubaid bahwa Gubernur Irak Hamid bin Abdurrahman sewaktu mengirim surat kepada Amirul Mukminin tentang melimpahnya dana zakat di baitul maal karena sudah tidak ada lagi yang mau menerimanya.
Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk memberikan gaji dan hak rutin orang di daerah itu. Dijawab oleh Hamid “Kami sudah memberikannya tetapi dana zakat begitu banyak di baitul maal.
Lalu Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan untuk memberikan dana zakat tersebut kepada mereka yang berhutang dan tidak boros. Hamid berkata, “Kami sudah bayarkan hutang−hutang mereka, tetapi dana zakat begitu banyak di Baitul Maal”
Kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar ia mencari orang lajang tidak memiliki cukup uang dan ingin segera menikah, agar dinikahkan dan dibayarkan maharnya. Dijawab lagi “Kami sudah nikahkan mereka dan bayarkan maharnya tetapi dana zakat begitu banyak di baitul maal”.
Akhirnya Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar Hamid bin Abdurrahman mencari seorang yang biasa membayar upeti atau pajak hasil bumi. Jika ada kekurangan modal dalam usahanya, berilah pinjaman kepada mereka agar ia mampu kembali mengolah lahannya dengan baik. Kita tidak menuntut kecuali setelah dua tahun atau lebih[5]”. Cara inilah yang disebut penyaluran zakat produktif.
Referensi:
3. M. Nur A Birton, 2001.
5. Faidhul-Qadir, karya Imam Munawi
6. Dauruz Zakat Fii Ilajil Musykilat Al-Iqtishadiyah, Dr. Yusuf Qaradhawi
7. Al-Majmu, karya Imam Nawawi
8. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Cet.Al-Maktabah Al-Ashriyah Beirut
11. Zakat Sebagai Tiang Utama Ekonomi Syari’ah, Oleh: Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MSc
12. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 38 Tahun 1999, Tentang Pengelolaan Zakat
13. http://rudipower.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar