Jumat, 02 Desember 2011

PERBANKAN SYARIAH INDONESIA 2011

PROSPEK PERBANKAN SYARIAH INDONESIA 2011

E-mail Print PDF
Ali Sakti

Ada yang berbeda dalam perkembangan perbankan syariah Indonesia pada tahun 2010. Mungkin beberapa kalangan sudah menyadari atau mungkin juga belum. Yang sangat menonjol terlihat adalah penambahan jumlah Bank Umum Syariah (BUS) yang melipat ganda, dari tahun lalu berjumlah 6 BUS kini menjadi 11 BUS. Penambahan ini berasal dari spin-off bank syariah yang berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS) atau pendirian bank baru dari para investor yang masuk ke Industri perbankan syariah nasional. Daya tarik industri yang menjadi faktor penentu dari kecenderungan positif ini adalah kebijakan dalam UU Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 yang mendorong perbankan syariah beroperasi dalam bentuk BUS, khususnya nanti mulai tahun 2023 atau 15 tahun setelah UU Perbankan Syariah dikeluarkan.

Faktor lain yang membuat industri perbankan syariah nasional terakselerasi pertumbuhannya sepanjang tahun 2010 diantaranya adalah pengaturan perpajakan yang lebih kondusif (UU No.42 tahun 2009 tentang PPN), peningkatan credit rating Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi di tingkat global, pendirian bank-bank syariah baru, serta semakin gencarnya program edukasi dan diseminasi perbankan syariah oleh Bank Indonesia, perbankan syariah, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Memang prospek ekonomi yang dibayangi oleh kelesuan ekonomi Eropa sedikit banyak membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional termasuk pertumbuhan industri perbankan syariah Indonesia akan terpengaruh. Namun keyakinan pada kinerja perekonomian domestik yang terus membaik akan membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dan industri perbankan syariah nasional pada tahun 2011 masih akan tumbuh positif dan terbuka peluangnya untuk lebih baik kinerjanya dibandingkan tahun 2010. Perkiraan ini didukung oleh proyeksi yang dilakukan IMF dalam World Economic Outlook pada Oktober 2010 dan Consensus Economics Inc. pada survei Oktober 2010, dimana keduanya memperkirakan perekonomian dunia tahun depan akan mengalami perlambatan pertumbuhan di seluruh kawasan, namun khusus untuk Indonesia keduanya memproyeksikan kondisi ekonomi Indonesia akan masih cukup terjaga. Bahkan kinerja ekonomi nasional secara umum tahun 2011 diperkirakan akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan perkembangan tersebut, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2011 dapat mencapai kisaran 6,0 – 6,5%. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diwaspadai dalam proses pemulihan ekonomi global, terutama yang terjadi di negara-negara kawasan Eropa sebagai negara mitra dagang Indonesia, seperti antara lain krisis utang luar negeri yang telah memurukkan ekonomi Yunani.

Selain itu, masih buruknya kondisi pengangguran di Amerika Serikat , telah memberikan gambaran bahwa hantaman krisis keuangan global lalu ternyata lebih buruk dari yang diprediksikan. Dari sisi perkembangan harga, untuk tahun 2011, inflasi IHK diperkirakan kembali ke pola normalnya dalam kisaran 5±1% sejalan dengan mulai meningkatnya kegiatan ekonomi dalam negeri, meningkatnya imported inflation sehubungan dengan kenaikan harga komoditas di pasar global, serta adanya peningkatan ekspektasi inflasi.

Perkiraan kinerja ekonomi nasional diharapkan akan memberikan pengaruh yang positif pada kinerja industry perbankan nasional, dimana proyeksi kinerja perbankan 2011; asset, kredit dan dana pihak ketiga, akan lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja tahun lalu. Optimisme Kecenderungan positif yang diproyeksikan pada perekonomian nasional dan industry perbankan nasional diperkirakan juga akan terjadi pada industry perbankan syariah. Industri perbankan syariah diharapkan akan dapat mempetahankan tingkat pertumbuhan yang tinggi pada tahun 2011.

Melihat perkembangannya pada beberapa tahun belakangan dan kondisi industri terakhir, beberapa faktor yang diperkirakan akan meningkatkan pertumbuhan industri perbankan syariah nasional, diantaranya adalah: (i) berdirinya BUS baru baik yang muncul dari pelaku pasar (investor) baru maupun konversi UUS menjadi BUS, sebagai akibat dari sentimen positif akibat pengaruh UU Perpajakan dan UU Perbankan Syariah; (ii) ekspektasi akan tercapainya peringkat investment grade yang semakin kuat bagi Indonesia; (iii) kuatnya sektor konsumsi domestik, kinerja investasi dan kemampuan ekspor yang mampu mendukung kinerja sektor riil nasional, sehingga menyebabkan kinerja ekonomi Indonesia mampu tumbuh positif dengan angka pertumbuhan yang relatif tinggi di bandingkan negara kawasan; (iv) keberhasilan program promosi dan edukasi publik tentang perbankan syariah.

Secara spesifik kinerja perbankan syariah nasional pada aspek pendanaannya (Dana Pihak Ketiga – DPK) menunjukkan pertumbuhan yang cukup menggembirakan. Industri perbankan syariah masih mampu menjaga pertumbuhan tinggi dari DPK perbankan syariah, dimana angka pertumbuhan year on year (YoY) hingga bulan Oktober mencapai 43%. Tantangan yang selama ini perlu diperhatikan industri adalah bagaimana memperbanyak nasabah korporasi untuk lebih banyak menggunakan produk-produk DPK perbankan syariah, disamping memang perlu terus berusaha meningkatkan loyalitas nasabah yang ada. Karena selama ini berdasarkan statistik yang ada, konsumen DPK korporasi perbankan syariah masih terbatas dan loyalitas nasabah yang ada masih relatif kurang. Perlu pendekatan dan edukasi serta pelayanan yang lebih prima dari bank-bank syariah memanfaatkan keunikan nilai-nilai syariah yang menjadi karakteristik mereka. Diperkirakan pada tahun 2011 DPK perbankan syariah masih akan tumbuh dengan pesat mengingat jaringan kantor perbankan syariah akan signifikan meningkat sebagai implikasi dari munculnya bank syariah baru pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, sisi pembiayaan perbankan syariah (Pembiayaan Yang Diberikan – PYD) diperkirakan akan pula mengalami peningkatan pertumbuhan yang tinggi. Hingga oktober tahun 2010 secara YoY pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah nasional mencapai 39%! Jauh diatas pertumbuhan kredit perbankan nasional. Angka ini tentu sedikit banyak merepresentasikan kontribusi perbankan syariah terhadap dunia usaha nasional, khususnya dunia usaha mikro yang dominan menjadi pangsa industri perbankan syariah nasional. Apalagi angka Financing to Deposit Ratio (FDR) perbankan syariah yang selalu terjaga pada level lebih dari 90%, per Oktober 2010 FDR perbankan syariah mencapai 94,7%, menunjukkan fungsi intermediasi perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional berlangsung optimal.

Tantangan yang sangat jelas terlihat pada masa yang akan datang dari perbankan syariah nasional adalah bagaimana menjaga laju pertumbuhan pembiayaan ini dengan kinerja yang juga baik dalam menekan tingkat pembiayaan bermasalahnya. Seperti yang ada dalam statistik perbankan syariah nasional, pembiayaan bermasalah bank-bank syariah relatif meningkat pada semua sektor ekonomi yang dibiayai, meski angkanya belum melebihi batas psikologis 5%. Non-Performing Financing (NPF) gross perbankan syariah per-Oktober 2010 mencapai 3,95%. Disamping itu, tantangan lain yang juga harus diperhatikan adalah pembiayaan perbankan syariah masih terkonsentrasi menggunakan akad berisiko kecil yaitu produk-produk menggunakan akad berbasis jual beli serta masih berada pada sektor-sektor ekonomi yang belum bervariatif, yaitu masih dominan berada pada sektor jasa dan perdagangan.

Kalangan praktisi perbankan syariah harus terus mengasah kemampuannya, semakin mendalami pasar riil yang menjadi lahan pembiayaan mereka, sehingga setiap bank syariah memiliki kelebihan-kelebihan sendiri dalam mendalami pasar pembiayaan. Dengan begitu diharapkan sektor ekonomi yang digarap perbankan syariah dalam kegiatan pembiayaannya dapat lebih bervariatif, tidak melulu berebut pasar di sektor jasa dan perdagangan. Perlu diingat persepsi risiko tinggi diluar sektor jasa dan perdagangan sedikit banyak dipengaruhi oleh ketidak-tahuan praktisi terhadap sektor tersebut. Oleh karena itu, praktisi perbankan syariah harus berani membuka peluang untuk memperoleh abnormal profit dengan terjun pada sektor-sektor ekonomi yang masih jarang digarap perbankan syariah nasional. Ditengah persaingan yang semakin ketat pada tahun-tahun mendatang, akibat semakin banyaknya pemain baru dalam industri perbankan syariah, diperlukan terobosan-terobosan berani dari manajemen bank-bank syariah.

Kebijakan pajak berupa Tax neutrality yang ditetapkan dalam UU PPN yang baru, arah kebijakan pengembangan perbankan syariah yang tertuang dalam UU Perbankan Syariah dan membaiknya country risk serta perekonomian makro secara perlahan mulai berpengaruh positif bagi industri perbankan syariah nasional. Ketiga faktor utama tadi mendorong tumbuhnya bank syariah baru berupa Bank Umum Syariah (BUS), baik yang berasal dari pendirian bank syariah baru maupun konversi Unit Usaha Syariah (UUS) yang sudah ada.

Secara umum kondisi kondusif tadi telah berhasil menarik minat investor baru untuk masuk ke industri perbankan syariah. Pada tahun 2010 ini saja berdiri 5 BUS baru, sehingga total BUS kini menjadi 11 bank. Dari 5 BUS baru ini, 3 bank berasal daru pelaku atau investor baru sedangkan sisanya merupakan konversi dari UUS yang telah ada. Pendirian BUS baru ini memang tidak serta merta akan mendorong volume industry perbankan syariah secara signifikan. Bank-bank tersebut setidaknya membutuhkan waktu kurang lebih 2 tahun untuk menyiapkan infrastruktur, operasional dan SDM untuk kemudian melakukan akselerasi usaha. Namun pertumbuhan perbankan syariah nasional pada tahun 2011 tetap diprediksikan akan masih tinggi mengingat tahun 2009 juga terjadi pelipatgandaan jumlah bank syariah khususnya BUS. Interaksi usaha berupa kompetisi dalam atmosfir persaingan yang sehat, diharapkan mampu mengakselerasi pertumbuhan industri perbankan nasional.

Bank Indonesia yang membuat skenario pertumbuhan perbankan syariah nasional dalam klasifikasi pesimis, moderat dan potimis dengan masing-masing proyeksi 35%, 45% dan 55%, cukuplah beralasan berdasarkan perkembangan internal industri dan kecenderungan masa yang akan datang. Meski berdasarkan kecenderungan makro ekonomi Indonesia dan dinamika internal industri perbankan syariah nasional, proyeksi pertumbuhan perbankan syariah nasional cenderung menguat pada skenario moderat – optimis. Pertumbuhan aset perbankan syariah nasional YoY per-Oktober 2010 mencapai 44%, atau lebih tinggi dari pada tahun lalu.

Diluar perkembangan fisik yang terlihat ini, diharapkan pada tahun-tahun mendatang perkembangan industri perbankan syariah nasional juga semakin memperlihatkan keberkahannya berupa kemanfaatan bagi masyarakat dhuafa. Oleh karena itu, mungkin sebaiknya diperkenalkan pula variabel atau angka perkembangan berupa derajat kemanfaatan ini sebagai parameter kemanfaatan perbankan syariah nasional bagi masyarakat yang selama ini tidak terjangkau oleh industri perbankan yang terbilang mapan. Semoga uasaha-usaha pengembangan industri ini oleh pihak-pihak terkait, semakin dimudahkan oleh Allah SWT, sehingga perbankan syariah nasional mampu berperan signifikan dalam perkembangan perbankan nasional dan lebih luas lagi dalam mendukung perekonomian nasional.

Sumber: abiaqsa.blogspot.com

Selasa, 08 Maret 2011

ZAKAT PRODUKTIF SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI 3

F. Keniscayaan Mengangkat Derajat Mustahik
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim mempunyai peluang yang sangat besar dalam pengentasan kemiskinan. Sesuai data dari Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (sekarang: CSRC/Center for the Studi of Religion and Culture) dalam sebuah penelitiannya tentang potensi zakat di Indonesia menemukan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 19 triliun lebih, begitu juga penelitian yang dilakukan oleh PIRAC. Bahkan menurut Direktur Thoha Putra Center Semarang, H. Hasan Toha Putra MBA diperkirakan potensi zakat masyarakat Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp. 100 trilyun lebih.
Akan tetapi potensi yang demikian besar ini belum dimaksimalkan dan didistribusikankan dalam bentuk yang produktif[2].
Pendistribusian zakat selama ini pada umumnya terfokus pada para mustahiq yang cenderung bersifat konsumtif, hanya sekedar memenuhi kebutuhan pokok pada saat tertentu. Dengan begitu, untuk selanjutnya mereka menjadi miskin kembali. Setiap tahun fakir-miskin bukan semakin berkurang, bahkan semakin bertambah dalam antrian panjang para penerima zakat. Kalau kondisi ini dibiarkan, maka umat Islam tidak bisa menyelesaikan problema ekonomi umatnya.
Oleh sebab itu, diperlukan strategi pendayagunaan zakat secara efektif yaitu sistem pendistribusian zakat yang berorientasi pada produktivitas. Cara yang ditempuh adalah dengan memberikan bagian zakat kepada mustahiq yang cukup sebagai modal untuk memulai atau membuka bidang usaha produktif yang memberikan income yang memadai, hingga pada gilirannya ia tidak lagi menjadi mustahiq zakat tetapi meningkat menjadi muzakki[3].
Sistem pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1.      Melakukan studi kelayakan/analisis kebutuhan
2.      Menetapkan jenis usaha produktif
3.      Melakukan bimbingan dan penyuluhan
4.      Mengadakan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan
5.      Melakukan evaluasi secara komprehensif
6.      Membuat laporan secara berkala
Berkenaan dengan pengawasan zakat, unsur pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik (Undang-undang Nomor 38 pasal 18). Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat (Undang-undang Nomor 38 pasal 20). Untuk menghindari kecurangan dan penyimpangan. Dalam pelaksanaannya juga haruslah bersifat objektif, transparan, dan akuntabilitas[4].
G.    Potret Kesuksesan Zakat Produktif
Penerapan zakat dengan orientasi seperti ini pernah mencapai titik gemilang pada masa Umar bin Abdul Aziz. Hanya dalam masa 2 tahun beliau berhasil mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat. Semua rakyatnya merasa sudah menjadi muzakki (pembayar zakat) bukan lagi mustahik (penerima zakat).
Sebagaimana dituturkan Abu Ubaid bahwa Gubernur Irak Hamid bin Abdurrahman sewaktu mengirim surat kepada Amirul Mukminin tentang melimpahnya dana zakat di baitul maal karena sudah tidak ada lagi yang mau menerimanya.
Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk memberikan gaji dan hak rutin orang di daerah itu. Dijawab oleh Hamid “Kami sudah memberikannya tetapi dana zakat begitu banyak di baitul maal.
Lalu Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan untuk memberikan dana zakat tersebut kepada mereka yang berhutang dan tidak boros. Hamid berkata, “Kami sudah bayarkan hutang−hutang mereka, tetapi dana zakat begitu banyak di Baitul Maal”
Kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar ia mencari orang lajang tidak memiliki cukup uang dan ingin segera menikah, agar dinikahkan dan dibayarkan maharnya. Dijawab lagi “Kami sudah nikahkan mereka dan bayarkan maharnya tetapi dana zakat begitu banyak di baitul maal”.
Akhirnya Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar Hamid bin Abdurrahman mencari seorang yang biasa membayar upeti atau pajak hasil bumi. Jika ada kekurangan modal dalam usahanya, berilah pinjaman kepada mereka agar ia mampu kembali mengolah lahannya dengan baik. Kita tidak menuntut kecuali setelah dua tahun atau lebih[5]”. Cara inilah yang disebut penyaluran zakat produktif.



Referensi:
1.      www.vivanews.com
3.      M. Nur A Birton, 2001.
5.      Faidhul-Qadir, karya Imam Munawi
6.       Dauruz Zakat Fii Ilajil Musykilat Al-Iqtishadiyah, Dr. Yusuf Qaradhawi
7.      Al-Majmu, karya Imam Nawawi
8.      Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Cet.Al-Maktabah Al-Ashriyah Beirut
11.   Zakat Sebagai Tiang Utama Ekonomi Syari’ah, Oleh: Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MSc
12.  Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 38 Tahun 1999, Tentang Pengelolaan Zakat
13.  http://rudipower.blogspot.com



[1] . Dauruz Zakat Fii Ilaajil Musykilat Al-Iqtishadiyah, Dr Yusuf Al-Qaradhawi, hal.30
[2] . http://www.elzawa-uinmaliki.org/zakat-antara-altruisme-dan-egoisme-muzakki/
[3] . http://mihrabia.blogspot.com/2010/11/zakat-produktif.html
[4] . Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 38 Tahun 1999, Tentang Pengelolaan Zakat
[5] . http://rudipower.blogspot.com/2010/04/optimalisasi-peranan-zakat-dalam.html

Senin, 07 Maret 2011

ZAKAT PRODUKTIF SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI 01


 Ahmad Saifuddin, Lc
 
A.     Pandangan Islam Terhadap Kemiskinan
Kemiskinan merupakan salah satu problematika ekonomi, yang oleh karenanya para ekonom berupaya untuk menanganinya. Juga merupakan problematika sosial, karena dialami anggota masyarakat, menghambat pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, dan yang menguras pemikiran para sosiolog untuk bagaimana mengatasinya. Dalam politik, kemiskinan juga menjadi salah satu dari tiga musuh utama yang diperangi disamping kebodohan dan wabah penyakit. Ia menjadi problematika kemanusiaan, karena ia dialami langsung oleh manusia, mahluk yang sangat dimuliakan Allah di muka bumi, yang telah ditundukkan kepadanya segala apa yang ada dilangit dan di bumi ini.
Dengan demikian maka islam memandang bahwa kemiskinan sangat membahayakan bagi akidah, akhlak, pemikiran, keluarga dan masyarakat. Kemiskinan adalah bencana yang harus dijauhi. Sehingga nabi berdoa,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ –صَلعم- كَانَ يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْفَقْرِ وَالْقِلَّةِ وَالذِّلَّةِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ.
Dari Abu Hurairah ra, bahwa nabi saw pernah berdoa, “Ya Allah aku berlindung kepadamu dari kefakiran, kekurangan dan kerendahan, dan aku berlindung kepadamu dari dianiaya dan menganiaya. (HR Abu Dawud, Nasa’I dan Ibnu Majjah)
            Sebagai mahluk mulia, islam menginginkan manusia bisa hidup dengan layak, berkecukupan, bahagia, aman, dan tentram, agar manusia bisa fokus dalam beribadah kepada Allah, tidak senantiasa sibuk memperjuangkan sesuap nasi sehingga melupakan kewajibannya untuk mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah swt.

B.     Konsep Muzakki dan Mustahiq dalam Islam
Konsep islam tentang hak Muzakki dan mustahiq sangat jelas. Sebagai mahluk mulia, keduanya memiliki kemuliaan yang sama-sama dijunjung tinggi oleh islam. Muzakki memiliki kemuliaan dengan kewajibannya untuk menyisihkan bagian dari hartanya untuk mustahiq. Sementara mustahiq memiliki kemuliaan untuk tidak merendahkan dirinya dengan menengadahkan tangannya kepada muzakki. Oleh sebab itulah Al-Quran membahasakan zakat dengan kata “atuuz zakat” yang artinya “mendatangkan zakat”. Dengan pengertian bahwa muzakki yang berkewajiban menyampaikan zakat kepada mustahiq, baik secara pribadi atau mewakilkannya melalui lembaga zakat, bukan mustahiq meminta zakat kepada muzakki.
Hal tersebut secara tekstual dapat disimak pada firman Allah yang artinya, “Dan dirikanlah shalat,dan  tunaikanlah zakat….. (QS. 2:43, 83). Juga firman Allah yang artinya, “Dan mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. 98:5).
Rasulullah saw bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima landasan, bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dab bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya, menegakkan shalat dan menunaikan zakat, haji ke baitullah dan puasa ramadhan. (HR. Muslim)
            Tentang kehinaan orang yang suka meminta, rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang hamba itu membuka pintu untuk meminta kepada orang lain kecuali Allah telah membuka pintu kefakiran baginya”.
Sehingga beliau menganjurkan kepada sahabatnya untuk bekerja daripada meminta. Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang diantara kamu membawa seikat kayu dipunggungnya, hal itu lebih baik daripada ia meminta pada seseorang, lalu adakalanya diberi atau tidak. (HR. Bukhari dan Muslim)
Allah Ta'ala berfirman, yang artinya, "(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka itu orang kaya karena mereka memelihara diri dari meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang-orang secara mendesak." (Al-Baqarah : 273)
Ayat-ayat dan hadits-hadits di atas secara lugas menjelaskan kemuliaan manusia untuk memberi dan juga kemuliaan untuk tidak meminta. Dan islam menganjurkan umatnya untuk bekerja, apapun pekerjaannya asal halal, meskipun pekerjaan itu sepele dimata orang lain.
Jika ini konsep islam tentang muzakki dan mustahiq, serta anjuran untuk bekerja daripada meminta, maka langkah menjadikan mustahiq untuk menjadi muzakki adalah langkah yang sangat mulia dalam syariat Islam.

C.     Distribusi Zakat
Secara garis besar model pendistribusian dana zakat mempunyai dua sifat, yaitu konsumtif dan produktif. Distribusi zakat komsumtif adalah pendistribusian zakat kepada mustahiq yang tidak produktif untuk dikonsumsi dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Mereka itu adalah fakir-miskin dari kalangan orang-orang uzur, jompo, orang gila, dan orang yang tidak ada kemungkinan untuk bekerja lagi. Dengan zakat ini mereka diharapkan untuk dapat membatasi diri dan merasa malu untuk meminta-minta. Zakat konsumtif ini dapat berupa bahan makanan pokok, sandang, dan lain-lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan distribusi produktif adalah mendistribusikan dana zakat kepada mustahiq yang produktif sebagai modal usaha bagi mustahiq yang produktif. Kelompok kedua ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dari dana zakat. Kelompok ini adalah fakir-miskin dari kalangan anak jalanan, ibn sabil, mu’allaf, gharim, dan sabilillah[1]. Zakat produktif inilah yang diharapkan mendorong keluarga miskin untuk berusaha mandiri agar dapat keluar dari garis kemiskinan.
Selama ini umumnya zakat didistribusikan secara konsumtif. Yaitu memberikan zakat kepada mustahiq, untuk dikonsumsi. Pada prakteknya pendistribusian semacan ini tidak banyak membawa perubahan bagi mustahiq. Mustahiq hanya menikmati harta zakat sesaat, untuk berikutnya mereka kembali pada keadaan semula tetap miskin dan menderita. Karena itulah diupayakan pendistribusian zakat secara produktif, yaitu dengan memberikan zakat kepada mereka dalam bentuk modal usaha.

D.     Asas Pendistribusian Zakat Produktif.
Terkait dengan distribusi zakat kepada mustahiq para ulama berbeda pendapat, antara kelompok yang membatasi dan yang melapangkan besarannya.
Pendapat pertama, mengatakan bahwa zakat itu diberikan kepada mustahiq sekedar untuk mencukupi kebutuhannya dalam jangka waktu sehari semalam. Pendapat ini kemudian menjadi landasan pendistribusian zakat secara konsumtif. Atau penggunaan zakat untuk dikonsumsi. Pendapat ini menurut imam Ghazali dianggap lemah.
Pendapat kedua, mengatakan bahwa kadar zakat yang diberikan kepada mustahiq adalah sampai batas mustahiq menjadi kaya. Pendapat ini yang mengilhami distribusi zakat secara produktif. Mereka mengatakan bahwa mustahiq boleh menerima zakat sebesar kecukupannya untuk membeli sawah-ladang, yang hasilnya bisa digunakan mencukupi kebutuhannya seumur hidupnya. Atau kadarnya cukup untuk membeli barang-barang perniagaan, sehingga ia menjadi kaya dan bisa mencukupi kebutuhannya sepanjang hidupnya. Pendapat ini dipelopori oleh khalifah Umar bin Khathab ra, Imam Syafi’I dalam kitabnya Al-Um dan mayoritas pengikutnya.
Berdasarkan riwayat, Umar ra, pernah berkata kepada para gubernur dan pegawai zakatnya, “Apabila kalian memberikan (zakat), maka berikanlah (zakat) yang membuat orang kaya[2].”.Dalam riwayat lain, seseorang datang kepada Umar mengadukan tentang keadaannya yang buruk, lalu Umar pun memberinya tiga ekor unta kepadanya untuk merubah keadaannya sampai menjadi baik. Bahkan ia juga berpesan kepada para pegawainya yang bertugas membagikan zakat kepada mustahiq, “Susulkanlah zakat itu kepada mereka, meskipun di antara mereka ada yang membutuhkan seratus ekor unta.”  Padahal seratus unta pada waktu itu sama dengan dua puluh nishab zakat.
Pada kesempatan lain, Umar juga memberikan seekor unta beserta anaknya kepada seorang Arab pedalaman. Dan juga pernah didatangi seorang wanita miskin yang menanggung banyak anak. Kemudian Umar memerintahkan Muhammad bin Maslamah (amil zakat) untuk memberikan seekor unta beserta tepung dan minyak kepada wanita itu. Setelah itu, Umar menambahkan lagi dengan dua ekor unta[3].
Dalam kitab Al-Majmu’ Imam Nawawi mengatakan, “Para sahabat kami di Iraq dan di Khurasan mengatakan, “Fakir-miskin diberi zakat sebesar kebutuhan mereka untuk mencukupi kebutuhan sampai menjadi kaya, yaitu zakat yang mampu membuat mereka mencukupi kebutuhannya selamanya. Ini adalah pendapat Syafii rahimahullah. Para sahabat kami mengambil dalil hadits Qabishah bin Al-Makhariq[4].
Pendapat kedua ini juga diperkuat dengan sebuah Hadits yang diriwayatkan Ali ra[5],
عن علي كرم الله وجهه، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إن الله فرض على أغنياء المسلمين في أموالهم بقدر الذي يسع فقراءهم، ولن يجهد الفقراء إذا جاعوا أو عروا إلا بما يصنع أغنياؤهم، ألا وإن الله يحاسبهم حسابا شديدا، ويعذبهم عذابا أليما)
Artinya, “Dari Ali karamallahu wajhah, Bahwa nabi saw, bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada para muslim yang kaya, didalam harta mereka, suatu kadar yang dapat memberikan kelapangan kepada para fakir diantara mereka, dan orang-orang fakir tidak akan pernah bisa berusaha/bekerja apabila mereka kelaparan atau telanjang, (dan hal itu tidak terjadi) kecuali karena sikap orang-orang kaya mereka (yang tidak mau mengeluarkan zakat). Ketahuilah, bahwa Allah akan memperhitungkan harta mereka itu dengan ketat (di akhirat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.(HR. Thabrani)
Dari kalangan tabiin, Atha’ ra, juga mengatakan, “Ketika seseorang memberikan zakat kepada salah satu keluarga muslim, lalu orang tersebut menambah zakatnya, maka hal itu lebih membuatku senang.”[6]
Riwayat-riwayat di atas sangat jelas bahwa zakat diberikan kepada mustahiq tidak hanya untuk tujuan menghilangkan lapar dan dahaga yang bersifat sementara, namun bertujuan menghilangkan penderitaan berkepanjangan dari para mustahiq. Untuk itu jika suatu lembaga zakat memiliki dana zakat yang melimpah, maka bisa digunakan untuk mendirikan perusahaan, pabrik, membeli lahan pertanian, lembaga perdagangan dan lainnya, untuk keperluan proyek industry dan pada ahirnya pengelolaannya diserahkan kepada mustahiq, serta didampingi dan dibina oleh lembaga zakat tersebut.


[1] . M. Nur A Birton, Zakat Yang  Memberdayakan, Iqtishad, Jurnal Sosial Ekonomi Fakultas Ekonomi, UMJ 2001.
[2] . Faidhul Qadir, juz 3, hal 663
[3] . Dauruz Zakat Fii Ilajil Musykilat Al-Iqtishadiyah, Dr. Yusuf Qaradhawi, Darus Syuruq Kairo, hal. 30
[4] . Al-Majmu, juz 6, hal. 190.
[5] . Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Cet.Al-Maktabah Al-Ashriyah Beirut, tahun 1999, juz 1, hal.247.
[6] . Al-Amwal, hal. 565-566
[7] . Dauruz Zakat Fii Ilaajil Musykilat Al-Iqtishadiyah, Dr Yusuf Al-Qaradhawi, hal.30
[8] . http://www.elzawa-uinmaliki.org/zakat-antara-altruisme-dan-egoisme-muzakki/
[9] . http://mihrabia.blogspot.com/2010/11/zakat-produktif.html
[10] . Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 38 Tahun 1999, Tentang Pengelolaan Zakat
[11] . http://rudipower.blogspot.com/2010/04/optimalisasi-peranan-zakat-dalam.html